Kegiatan Pemeriksaan terhadap kehalalan Produk

LPH Mujahidin adalah Lembaga resmi yang terdaftar oleh BPJPH untuk melaksanakan fungsi pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk yang diajukan oleh pelaku usaha melalui sistem PTSP Halal Kementerian Agama RI .

Kontak Kami

Tentang Kami


LPH MUJAHIDIN, merupakan Lembaga Pemeriksa Halal dibawah naungan YMPP.

Yayasan Mujahidin Pegawai Pertanian (YMPP) didirikan oleh Mentri Pertanian pada tahun 1968.

 LPH Mujahidin sudah mendapatkan izin resmi dengan Sertifikat Akreditasi LPH Nomor REG RI LH A-IP9000020263122 yang diterbitkan oleh BPJPH.

Discover more

Proses Sertifikasi Halal

DAFTAR
DAFTAR

Pemiliki usaha mendaftarkan usahanya ke website BPJPH (www.ptsp.halal.go.id)

AUDIT
AUDIT & PENILAIAN

LPH Mujahidin sebagai lembaga resmi pemeriksa halal akan melakukan proses Audit & Penilaian

DEKLARASI
FATWA HALAL

MUI melakukan deklarasi terhadap suatu produk beradasarkan hasil penilaian audit & dokumen pendukung lainnya

SERTIFIKAT
SERTIFIKAT HALAL

BPJPH  mengeluarkan sertifikat halal berdasarkan deklarasi dari MUI 

Ruang Lingkup Sertifikasi Halal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 39 Tahun 2021, Pasal 135 dinyatakan bahwa: produk yang wajib bersertifikat halal terdiri atas barang dan/atau jasa. Jasa meliputi layanan usaha yang terkait dengan penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan/atau penyajian.


Produk yang wajib bersertifikat Halal 

Barang
 Makanan
Minuman
Obat
Kosmetik
Produk Kimiawi
Produk Biologi
Produk Rekayasa Genetika
Barang gunaan yang dipakai,
digunakan atau dimanfaatkan

Jasa
Penyembelihan
Pengolahan
Penyimpanan
Pengemasan
Pendistribusian
Penjualan, dan atau;
Penyajian

Dasar Penetapan Kehalalan Produk

a. Bahan baku;
b. Bahan tambahan;
c. Bahan penolong;
d. Kemasan
e. Bahan penolong pencucian yang kontak langsung dengan fasilitas produksi;
f. Media untuk validasi hasil pencucian fasilitas yang kontak langsung dengan bahan atau produk

1. Persyaratan pra produksi
        a. Fasilitas
        b. produk
2. Persyaratan proses produksi
        a. Penggunaan Bahan Baru untuk Produk Yang Sudah Disertifikasi
        b. Pemeriksaan Bahan Datang;
        c. Produksi;
        d. Pencucian Fasilitas Produksi;
        e. Penjualan Produk Baru
        f. Penanganan dan Penyimpanan Bahan dan Produk;
       g. Transportasi Bahan dan Produk

  1. Kebijakan Halaladalah komitmen tertulis untuk menghasilkan produk halal secara konsisten. Kebijakan halal harus ditetapkan dan didiseminasikan kepada pihak yang berkepentingan.
  2. Tim Manajemen Halal,  adalah sekelompok orang yang bertanggung jawab terhadap perencanaan, implementasi, evaluasi dan perbaikan sistem jaminan halal di perusahaan. Manajemen puncak harus menetapkan tim manajemen halal dengan disertai bukti tertulis. Tanggung jawab tim manajemen halal harus diuraikan dengan jelas. Manajemen puncak harus menyediakan sumber daya yang diperlukan oleh tim manajemen halal.
  3. Pelatihan dan Edukasi,  Pelatihan adalah kegiatan peningkatan pengetahuan ( knowledge ), ketrampilan ( skill ) dan sikap ( attitude ) untuk mencapai tingkat kompetensi yang diinginkan. Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis pelaksanaan pelatihan. Pelatihan harus diberikan oleh personel yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, implementasi, evaluasi dan perbaikan sistem jaminan halal sesuai dengan persyaratan sertifikasi halal. Pelatihan harus dilaksanakan setidaknya setahun sekali. Hasil pelatihan internal harus dievaluasi untuk memastikan kompetensi peserta pelatihan.
  4. Kemampuan Telusur, Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis yang menjamin ketertelusuran produk yang disertifikasi yang menjamin produk tersebut dapat ditelusuri berasal dari bahan yang disetujui LPPOM MUI dan diproduksi di fasilitas yang memenuhi kriteria fasilitas.
  5. Penanganan Produk yang Tidak Memenuhi Kriteria, Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis menangani produk yang tidak memenuhi kriteria yang menjamin produk yang tidak memenuhi kriteria tidak diproses ulang atau di-downgrade dan harus dimusnahkan atau tidak dijual ke konsumen yang membutuhkan produk halal. Jika produk sudah terlanjur dijual, maka produk harus ditarik.
  6. Audit Internal, Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis audit internal pelaksanaan SJH. Audit internal harus dilakukan setidaknya satu kali dalam setahun. Jika ditemukan kelemahan (tidak terpenuhinya kriteria) dalam audit internal, maka perusahaan harus mengidentifikasi akar penyebabnya dan melakukan perbaikan. Perbaikan harus dilakukan dengan target waktu yang jelas dan harus mampu menyelesaikan kelemahan serta mencegah terulangnya di masa yang akan datang.
  7. Kaji ulang Manajemen,  Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis kaji ulang manajemen. Kaji ulang manajemen harus dilakukan setidaknya sekali dalam setahun. Selain audit sesuai kriteria SJH (HAS 23000), LPPOM MUI juga akan memperhatikan aspek keamanan pangan, obat dan kosmetik sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.